Copyright Form Pajak 1721 Excel
Seputar Pajak - Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26 1721 Terbaru excel, Formuli ini diperuntukkan kepada pegawai tetap pegawai tidak tetap, tenaga kerja. Form SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan 1771.xls - Free download as Excel Spreadsheet (.xls), PDF File (.pdf), Text File (.txt) or read online for free. SPT PPh 21/26 s.d Tahun 2013 (digunakan sampai dengan Masa Pajak Desember 2013) Formulir 1721 Lampiran T. Form Lainnya. Formulir permohonan e-Fin Untuk e-Filing.
SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan: 1. Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta PPh Pasal 21 dan atau 26 yang terutang bersifat tidak final atas penghasilan yang diterima oleh: • Penerima Pensiun Berkala. • Pegawai Tetap. • Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas.
• Distributor Multi Level Marketing (MLM). • Penjaja Barang Dagangan. • Petugas Dinas Luar Asuransi. • Tenaga Ahli. • Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan. • Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Bersifat Berkesinambungan.
• Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap. • Pegawai Yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun. • Mantan Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain. • Peserta Kegiatan. • Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 Tidak Lainnya. Printer Driver Ricoh Aficio Sp 3510dn.
• Pegawai/Pemberi Jasa/Peserta Kegiatan/Penerima Pensiun Berkala Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Objek PPh Pasal 21 dan/atau 26 serta PPh Pasal 21 dan atau 26 yang terutang bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh: • Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. • Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Final Lainnya. • Penerima uang manfaat pensiun, damna hala ini ditujuka kepada tunjangan hari tua dan atau jaminan hari tua serta pembayaran sejenis yang di bayarkan sekaligus.
• Pejabat Negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pensiunannnya yang menerima honorarium dan imbalan lain yang dibebankan kepada keuangan Negara / daerah. Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 adalah Wajib Pajak yang pada saat pendaftaran NPWP atau Update data memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 seperti yang tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak. Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 antara lain: • Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Wajib Pajak Pusat.
• Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Wajib Pajak Cabang. • Wajib Pajak Badan yang berstatus sebagai Wajib Pajak Domisili. • Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Pusat yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.
• Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Cabang yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26. • Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Domisili yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26. • Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Pusat.
• Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Daerah. • Wajib Pajak Bendahara Desa. SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 harus dilaporkan setiap bulan atau masa pajak oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya walaupun tidak ada PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang terutang. Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 disebut juga dengan Formulir Induk terdiri dari 2 (dua) halaman: - Untuk Halaman 1 (satu) memuat data: • Masa Pajak yang dilaporkan.
• Jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan. • Jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran. • Identitas Pemotong Pajak. • Jenis, Jumlah Penerima Penghasilan, Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 Terutang yang bersifat tidak final. • Perhitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang kurang atau lebih bayar. - Halaman 2 (dua) memuat data: • Jenis, Jumlah Penerima Penghasilan, Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 Terutang yang bersifat final.
• Lampiran yang akan disertakan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26. • Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26. Baca Juga: • •.